Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPPS dibantu Petugas Ketertiban TPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih terhadap surat suara yang masih tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam memberikan suara di TPS.
Your Correction