Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan didaftarkan ke dalam DPK, dengan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Your Correction