Correct Article 31
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan didaftarkan ke dalam DPK, dengan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Your Correction
