Correct Article 30
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pemberian bantuan terhadap Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. bagi Pemilih yang dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh Pemilih sendiri; dan
b. bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak Pemilih.
(2) Pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan.
(3) Format surat pernyataan pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction
