Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS: a. menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pemilih; b. memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; c. memberikan 5 (lima) jenis surat suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat jdih.kpu.go.id Suara DPRD Provinsi, serta Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih, kecuali untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hanya diberikan 4 (empat) jenis surat suara, yang terdiri dari Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, dan Surat Suara DPRD provinsi; d. mengingatkan Pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak; dan e. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. (2) Ketua KPPS dapat mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau lanjut usia untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran Pemilih tersebut. (3) Ketua KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang menggunakan hak pilihnya di TPS, meliputi: a. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Surat Suara DPR, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil angota DPR; c. Surat Suara DPD, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; d. Surat Suara DPRD provinsi, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil anggota DPRD Provinsi; dan e. Surat Suara DPRD kabupaten/kota, jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal terdapat Pemilih luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN pindah memilih ke TPS, ketua KPPS memberikan jumlah surat suara yang tercantum dalam surat pemberitahuan pindah memilih kepada Pemilih yang bersangkutan. (5) Format daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction