Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan; b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb; c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb; dan d. penduduk yang telah memiliki hak pilih. (2) Dalam hal Pemilih belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Suket. (3) Ketentuan mengenai Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data Pemilih.
Your Correction