Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Suara di dalam negeri dilaksanakan untuk memilih: a. Pasangan Calon; b. calon anggota DPR; c. calon anggota DPD; d. calon anggota DPRD Provinsi, dan e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Your Correction