Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota terdapat Partai Politik Peserta Pemilu yang dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK mengumumkan Partai Politik Peserta Pemilu yang dibatalkan melalui papan pengumuman di TPS/TPSLN dan/atau secara lisan disampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Your Correction