Correct Article 19
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih mengenai tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b angka 2 meliputi:
a. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk mencoblos pilihan yang telah disediakan;
c. pemberian suara pada Surat Suara PRESIDEN dan jdih.kpu.go.id
Wakil PRESIDEN dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul dalam satu kotak;
d. pemberian suara pada Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Partai Politik yang sama; dan
e. pemberian suara pada Surat Suara DPD dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama.
(2) KPPSLN dan KPPSLN KSK memberikan penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b angka 2 meliputi:
a. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPSLN atau KPPSLN KSK;
b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk mencoblos pilihan yang telah disediakan;
c. pemberian suara pada Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul dalam satu kotak; dan
d. pemberian suara pada Surat Suara DPR dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon anggota DPR dalam Partai Politik yang sama.
Your Correction
