Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK melaksanakan rapat pemungutan suara pada Hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada jdih.kpu.go.id ayat (1), meliputi: a. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK dan Petugas Ketertiban TPS/TPSLN; b. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara dan pembagian tugas anggota KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK; dan c. pelaksanaan pemberian suara. (3) Rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). (4) Dalam hal pada waktu rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada Saksi, Pemilih, atau Pengawas TPS/TPSLN yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya Saksi, Pemilih, dan Pengawas TPS/TPSLN yang hadir, paling lama 30 (tiga puluh) menit. (5) Dalam hal sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Saksi, Pemilih, dan Pengawas TPS/TPSLN belum juga hadir, rapat pemungutan suara dibuka dan dilanjutkan dengan pemungutan suara. (6) Dalam hal terdapat Saksi yang hadir setelah rapat pemungutan suara dimulai, KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK dapat menerima surat mandat dari Saksi dan dipersilahkan untuk mengikuti rapat pemungutan suara.
Your Correction