Correct Article 15
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Ketua dan anggota KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK memeriksa persiapan akhir pemungutan suara dengan melaksanakan kegiatan:
a. memeriksa TPS/TPSLN dan perlengkapannya;
b. menempatkan kotak suara yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu beserta jdih.kpu.go.id
kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK ;
c. mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan; dan
d. menerima surat mandat dari Saksi.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disaksikan oleh Saksi dan/atau Pengawas TPS/TPSLN yang sudah hadir serta dipantau oleh pemantau terdaftar dan diliput oleh pewarta.
(3) Saksi di TPS/TPSLN harus memenuhi ketentuan meliputi:
a. hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
b. untuk Pemilu di dalam negeri wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
atau
3. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD,;
c. untuk Pemilu di luar negeri wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh
1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat pusat untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; atau
2. pimpinan Partai Politik tingkat pusat untuk Pemilu anggota DPR,;
d. tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu; dan
e. berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk masing- masing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD, dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS/TPSLN berjumlah 1 (satu) orang dalam 1 (satu) waktu.
(4) Pemantau yang melakukan pemantauan dan pewarta yang melakukan peliputan wajib menunjukkan surat tugas dan identitas diri yang bersangkutan kepada Ketua KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK.
Your Correction
