Correct Article 13
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Ketua KPPSLN dan KPPSLN KSK memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sudah diterima oleh KPPSLN, dan KPPSLN KSK dari PPLN paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua PPLN.
(3) Ketentuan mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Pasal 14
(1) Ketua KPPSLN dan KPPSLN KSK memberikan penjelasan kepada anggota KPPSLN dan KPPSLN KSK mengenai:
a. tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN; dan
b. pembagian tugas anggota KPPSLN dan KPPSLN KSK.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) Pembagian tugas anggota KPPSLN dan KPPSLN KSK untuk pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction
