Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua KPPSLN dan KPPSLN KSK dibantu oleh anggota KPPSLN dan KPPSLN KSK menyiapkan TPSLN dan KSK. (2) TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup; b. tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah; c. dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat; dan d. harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara. jdih.kpu.go.id (3) KPPSLN dan KPPSLN KSK menyusun tata letak TPSLN dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih. (4) Dalam menyiapkan TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPSLN dan KPPSLN KSK dapat bekerja sama dengan masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction