Correct Article 11
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPPSLN dan KPPSLN KSK melakukan kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TPSLN;
b. pengumuman dengan menempelkan DPTLN, DPTbLN, daftar Pasangan Calon, dan DCT anggota DPR di TPSLN; dan
c. penyerahan salinan DPTLN dan DPTbLN kepada Saksi yang hadir dan Panwaslu LN.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk lokasi KSK.
(3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPSLN dan KPPSLN KSK melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih; dan
b. pengecekan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
(4) Format dan waktu penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction
