Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua PPLN menandatangani seluruh surat suara yang akan digunakan di TPSLN, melalui KSK, dan melalui Pos. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum surat suara disampaikan kepada: a. KPPSLN untuk digunakan Pemilih yang memberikan suara di TPSLN; b. KPPSLN KSK untuk digunakan Pemilih yang memberikan suara melalui KSK; dan c. KPPSLN POS untuk digunakan Pemilih yang memberikan suara melalui Pos.
Your Correction