Correct Article 8
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Ketua KPPS memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sudah diterima oleh KPPS, dari PPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Ketentuan mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Pasal 9
(1) Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai:
a. tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; dan
b. pembagian tugas anggota KPPS.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) Pembagian tugas anggota KPPS untuk pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan KPU.
jdih.kpu.go.id
Your Correction
