Correct Article 3
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Tahapan pemungutan dan penghitungan suara meliputi:
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara; dan jdih.kpu.go.id
d. pelaksanaan penghitungan suara.
(2) Tahapan pemungutan dan
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemungutan dan penghitungan suara di:
a. dalam negeri; dan
b. luar negeri.
Your Correction
