Dalam Peraturan Ketua Komisi ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dana Kampanye Pemilu, selanjutnya disebut Dana Kampanye, adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye Pemilu.
3. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
4. Audit Laporan Dana Kampanye adalah audit untuk menilai kepatuhan peserta Pemilu terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai dana kampanye dan melaporkan temuan atas penerapan prosedur yang disepakati atas laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
7. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
8. Kantor Akuntan Publik, selanjutnya disingkat KAP, adalah Badan Usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
9. Akuntan Publik, selanjutnya disingkat AP, adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
10. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak untuk digunakan pihak lain, dalam ketentuan ini adalah pernyataan yang dibuat oleh Peserta Pemilu.