METODE KAMPANYE
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU.
(3) KPU dapat memfasilitasi metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(4) Peserta Pemilu dapat melakukan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Fasilitasi metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan KPU.
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan setelah penetapan sebagai Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun.
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a.
(2) Pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
a. di dalam ruangan; atau
b. di gedung tertutup.
(3) Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak:
a. 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional;
b. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
c. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.
(4) Undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara dan tema materi, serta Petugas Kampanye.
(1) Petugas Kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
a. hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. Pelaksana dan/atau Tim Kampanye;
f. nama pembicara dan tema materi;
g. jumlah peserta yang diundang; dan
h. penanggung jawab.
(3) Petugas Kampanye pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:
a. bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu;
dan/atau
b. Bahan Kampanye.
(4) Peserta Kampanye dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut dan/atau Bahan Kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b secara interaktif.
(2) Pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan:
a. di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka; dan/atau
b. di luar ruangan.
(3) Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di dalam ruangan, gedung tertutup, atau gedung terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk; dan
b. peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan.
(4) Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya.
(1) Petugas Kampanye pertemuan tatap muka wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
a. hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. Pelaksana dan/atau Tim Kampanye;
f. jumlah peserta yang diundang; dan
g. penanggung jawab.
(3) Petugas Kampanye pertemuan tatap muka dapat memasang Alat Peraga Kampanye di halaman gedung atau tempat pertemuan.
(1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf c.
(2) Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. selebaran (flyer);
b. brosur (leaflet);
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k. pin; dan/atau
l. alat tulis.
(3) Ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, adalah:
a. selebaran, paling besar ukuran 8,25 (delapan koma dua puluh lima) sentimeter x 21 (dua puluh satu) sentimeter;
b. brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) sentimeter, posisi terlipat 21 (dua puluh satu) sentimeter x 10 (sepuluh) sentimeter;
c. pamflet, paling besar ukuran 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) sentimeter;
d. poster, paling besar ukuran 40 (empat puluh) sentimeter x 60 (enam puluh) sentimeter; dan
e. stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) sentimeter x 5 (lima) sentimeter.
(4) Desain dan materi pada Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
(5) Peserta Pemilu mencetak Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
(6) Setiap Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
(1) Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat disebarkan pada Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.
(2) Stiker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e dilarang ditempel di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
(1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.
(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. baliho, billboard, atau videotron;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul.
(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. baliho, billboard, atau videotron, paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter;
b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter; dan
c. umbul-umbul, paling besar ukuran 5 (lima) meter x 7 (tujuh) meter.
(4) Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
(5) Peserta Pemilu mencetak Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
(1) KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1).
(2) Peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Fasilitasi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU.
(1) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipasang di lokasi yang telah ditentukan.
(2) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di:
a. tempat ibadah, termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung milik pemerintah; dan
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
(3) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Kampanye di wilayah provinsi; dan
b. Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Kampanye di wilayah kabupaten/kota.
(4) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(5) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut.
(7) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu.
(8) Alat Peraga Kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf e.
(2) Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi.
(3) Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
(4) Desain dan materi dalam Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; dan/atau
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(1) Pelaksana Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) kepada:
a. KPU, untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Peserta Pemilu Anggota DPR;
b. KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Peserta Pemilu Anggota DPD dan DPRD Provinsi; dan
c. KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye.
(3) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir:
a. Model FK-MEDSOS.PRES, untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Model FK-MEDSOS.DPR, untuk Peserta Pemilu Anggota DPR;
c. Model FK-MEDSOS.DPD, untuk Peserta Pemilu Anggota DPD;
d. Model FK-MEDSOS.DPRD-PROV, untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi; dan
e. Model FK-MEDSOS.DPRD-KAB/KOTA untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk:
a. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya; dan
d. Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Calon Anggota DPD sebagai arsip.
(5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya.
(6) Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditutup pada hari terakhir masa Kampanye.
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta lembaga penyiaran.
(2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
(3) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; dan/atau
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak:
a. 8 (delapan) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi;
b. 4 (empat) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio;
c. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari untuk iklan di media cetak;
d. 1 (satu) banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari untuk iklan di media dalam jaringan; dan
e. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk iklan di media sosial.
(5) Peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita.
(6) Pembuatan materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
(7) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sepenuhnya oleh media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
(1) KPU dapat memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat, pada media cetak, media elektronik, dan/atau media dalam jaringan.
(2) Peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi Iklan Kampanye yang difasilitasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama kepada Peserta Pemilu.
(4) Fasilitasi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU.
(1) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran yang memuat dan menayangkan Iklan Kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu.
(2) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menentukan standar tarif Iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu.
(4) Tarif Iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif Iklan Kampanye komersial.
(1) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen (blocking segment) dan/atau pemblokiran waktu (blocking time) untuk Kampanye Pemilu.
(2) Pemblokiran segmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah kolom pada media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.
(3) Pemblokiran waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari dan tanggal penerbitan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, serta jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.
(4) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menerima
program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai Iklan Kampanye Pemilu.
(5) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
(1) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
(2) Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi sendiri oleh media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
(3) Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada asas adil, berimbang, dan tidak memihak.
(4) Jumlah waktu tayang Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jumlah tayangan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38.
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf g.
(2) Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
a. di lapangan;
b. stadion;
c. alun-alun; atau
d. tempat terbuka lainnya.
(3) Pelaksanaan rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan daya tampung tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul
18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
(1) Petugas Kampanye rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
a. hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat kegiatan;
e. Pelaksana dan/atau Tim Kampanye;
f. perkiraan jumlah peserta; dan
g. penanggung jawab.
(3) Petugas Kampanye rapat umum dapat memasang Alat Peraga Kampanye di lokasi Kampanye.
(1) Petugas Kampanye bertanggung jawab atas kelancaran, keamanan dan ketertiban peserta Kampanye pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat Kampanye.
(2) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk 1 (satu) orang atau lebih dari anggotanya sebagai koordinator lapangan.
(1) Petugas dan peserta rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(2) Peserta Kampanye rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang:
a. melakukan pawai kendaraan bermotor tanpa pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
b. melanggar peraturan lalu lintas.
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengatur hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan ditetapkan dengan:
a. Keputusan KPU untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pemilu Anggota DPR;
b. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPD; dan
c. Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(3) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Pelaksana Kampanye.
(4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pelaksana Kampanye
paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye rapat umum, dengan tembusan sesuai tingkatannya kepada:
a. pemerintah atau pemerintah daerah;
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(1) Pelaksana Kampanye, sesuai tingkatannya, yang tidak menggunakan sebagian atau seluruh kesempatan Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
(2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan perubahan jadwal Kampanye.
(3) Perubahan jadwal Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan:
a. Keputusan KPU untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pemilu Anggota DPR;
b. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPD; dan
c. Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pelaksana Kampanye paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye rapat umum, dengan tembusan sesuai tingkatannya kepada:
a. pemerintah atau pemerintah daerah;
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(1) Pasangan Calon dapat melakukan Kampanye dalam debat Pasangan Calon
dan Wakil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf h.
(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh KPU.
(3) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan sebanyak 5 (lima) kali pada masa Kampanye, dengan rincian:
a. 2 (dua) kali untuk calon PRESIDEN;
b. 1 (satu) kali untuk calon Wakil PRESIDEN; dan
c. 2 (dua) kali untuk calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN.
(4) Penyelenggaraan debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.
(5) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye.
(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dipandu oleh moderator yang berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(2) Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
(3) Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Tim Kampanye
Nasional masing-masing Pasangan Calon.
(4) KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas.
(5) KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Debat Pasangan Calon.
(6) Materi Debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa INDONESIA dan seluruh tumpah darah INDONESIA;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
(1) Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti Debat Pasangan Calon, Pasangan Calon dikenai sanksi:
a. diumumkan oleh KPU bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat Pasangan Calon;
b. tidak ditayangkannya sisa Iklan Kampanye yang bersangkutan, terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti Debat Pasangan Calon; dan
c. Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Pasangan Calon:
a. yang sedang melaksanakan ibadah; atau
b. karena alasan kesehatan.
(3) Pasangan Calon yang tidak mengikuti Debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang
menyelenggarakan ibadah.
(4) Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
(5) Pasangan Calon menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum penyelenggaraan debat Pasangan Calon.
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf i.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
b. kegiatan olah raga, meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
c. perlombaan;
d. mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik yang berlogo Partai Politik Peserta Pemilu;
dan/atau
e. kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.
(3) Pelaksana Kampanye kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (door prize).
(1) Perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(2) huruf c mencakup seluruh jenis perlombaan.
(2) Perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali selama Masa Kampanye.
(3) Pelaksana Pemilu dapat memberikan hadiah pada kegiatan perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam bentuk barang.
(4) Nilai barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara akumulatif paling tinggi seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).