Article I
Ketentuan Pasal 60 dalam Peraturan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, ditambah 2 (dua) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 60 ditambah 2 (dua) ayat, sebagai berikut :