Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTAR WAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA HASIL PEMILIHAN UMUM
PERBAN Nomor 22 Tahun 2010
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 2
(1) Penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal pemberhentian antarwaktu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dalam waktu sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kurang dari 6 (enam) bulan, pemberhentian anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebut tetap diproses, dengan tidak dilakukan penggantian.
(3) Keanggotaan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
.
Masa jabatan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu adalah melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang digantikan.
BAB II
PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota DPRD provinsi diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila :
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD provinsi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD provinsi yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD;
g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD;
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
i. menjadi anggota partai politik lain.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat (2) juga berlaku bagi anggota DPRD provinsi yang berkedudukan sebagai pimpinan DPRD provinsi dan/atau pimpinan alat kelengkapan DPRD provinsi.
Article 5
(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menyampaikan usul tersebut kepada Menteri Dalam Negeri
(4) Apabila setelah 7 (tujuh) hari gubernur tidak menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan DPRD provinsi langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri.
(5) Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) atau dari pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Peresmian pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sejak ditetapkan, kecuali peresmian pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c berlaku sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Article 6
Article 7
(1) Usul pemberhentian anggota DPRD provinsi karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf e dan huruf i dari pimpinan partai politik disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik;
(2) Usul pemberhentian anggota DPRD provinsi karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dari pimpinan partai politik disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
(3) Usul pemberhentian anggota DPRD provinsi karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dari pimpinan partai politik disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal anggota partai politik yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan; atau
(4) Keputusan dan usul pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g dari pimpinan partai politik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi setelah dilakukan penyelidikan dan verifikasi.
Article 8
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila :
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD;
g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD;
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
i. menjadi anggota partai politik lain.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat (2) juga berlaku bagi anggota DPRD kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai pimpinan DPRD kabupaten/kota dan/atau pimpinan alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota.
Article 9
(1) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur.
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur.
(4) Apabila setelah 7 (tujuh) hari bupati/walikota tidak menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan DPRD kabupaten/kota langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur.
(5) Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud ayat (3) atau dari pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sejak ditetapkan, kecuali peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c berlaku sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Article 10
Article 11
(1) Usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf e dan huruf i dari pimpinan partai politik disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik;
(2) Usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dari pimpinan partai politik disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
(3) Usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dari pimpinan partai politik disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal anggota partai politik yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan; atau
(4) Keputusan dan usul pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g dari pimpinan partai politik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota setelah dilakukan penyelidikan dan verifikasi.
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila :
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD;
g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD;
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
i. menjadi anggota partai politik lain.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat (2) juga berlaku bagi anggota DPRD kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai pimpinan DPRD kabupaten/kota dan/atau pimpinan alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota.
Article 9
(1) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur.
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur.
(4) Apabila setelah 7 (tujuh) hari bupati/walikota tidak menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan DPRD kabupaten/kota langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur.
(5) Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud ayat (3) atau dari pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sejak ditetapkan, kecuali peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c berlaku sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Article 10
Article 11
(1) Usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf e dan huruf i dari pimpinan partai politik disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik;
(2) Usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dari pimpinan partai politik disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
(3) Usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dari pimpinan partai politik disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal anggota partai politik yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan; atau
(4) Keputusan dan usul pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g dari pimpinan partai politik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota setelah dilakukan penyelidikan dan verifikasi.
BAB III
VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Calon pengganti antarwaktu dinyatakan tidak dapat diusulkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
e. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
f. menjadi anggota partai politik lain.
Article 13
(1) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya atau dari rumah sakit tempat calon yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang.
(2) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh partai politik peserta pemilu disertai dengan surat penarikan penetapan calon pengganti antarwaktu yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya ditingkat provinsi.
(3) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan melampirkan:
a. Surat keterangan dari lembaga permasyarakatan tempat yang bersangkutan menjalani pidana penjara dan telah menjalani hukuman serta sudah memenuhi jangka waktu
paling sedikit 5 (lima) tahun sampai dengan pengajuan penggantian antarwaktu dari partai politik kepada Pimpinan DPRD provinsi.
b. Surat keterangan dari pimpinan surat kabar yang menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah memasang iklan pengakuan dan atau pemberitahuan kepada publik mengenai status yang bersangkutan.
c. Surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa yang bersangkutan mempunyai kelakuan baik dan tidak melakukan kejahatan yang berulang-ulang.
(5) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum angggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau surat pernyataan yang menguatkan alasan bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut tidak lagi memenuhi syarat calon yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
(6) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan.
(7) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang menjadi anggota partai politik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan.
Article 14
(1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi, digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Article 15
(1) Apabila terdapat dua atau lebih calon pengganti antawaktu Anggota DPRD provinsi memperoleh suara sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka nama calon pengganti antarwaktu yang mempunyai dukungan suara yang lebih merata penyebarannya di daerah pemilihan yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu.
(2) Calon pengganti antarwaktu dinyatakan memiliki sebaran suara yang lebih merata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila perolehan suara calon pengganti tersebut tersebar pada jumlah wilayah yang lebih banyak pada satu tingkat dibawahnya.
(3) Apabila jumlah wilayah sebaran suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, maka calon pengganti antarwaktu yang memiliki selisih suara terkecil antara satu wilayah
dengan wilayah lainnya pada daerah pemilihan tersebut, dinyatakan berhak menggantikan antarwaktu anggota DPRD provinsi.
Article 16
(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis dalam satu provinsi.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi yang memiliki peringkat suara calon terbanyak diantara dua atau lebih daerah pemilihan terdekat berikutnya dari partai politik yang sama.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD provinsi pada daerah pemilihan terdekat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU provinsi setelah berkoordinasi dengan KPU dan partai politik dapat mengajukan calon dari daerah pemilihan Anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan DPR yang melingkupi daerah pemilihan DPRD provinsi yang bersangkutan serta memiliki peringkat suara calon terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama.
Article 17
(1) Apabila pada suatu daerah pemilihan masih terdapat calon pengganti antarwaktu tetapi calonnya tidak memiliki perolehan suara, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis dalam satu provinsi.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun
2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi yang memiliki peringkat suara calon terbanyak diantara dua atau lebih daerah pemilihan terdekat berikutnya dari partai politik yang sama.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD provinsi pada daerah pemilihan terdekat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU provinsi setelah berkoordinasi dengan KPU dan partai politik dapat mengajukan calon dari daerah pemilihan Anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan DPR yang melingkupi daerah pemilihan DPRD provinsi yang bersangkutan serta memiliki peringkat suara calon terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama.
Article 18
(1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU provinsi.
(2) KPU provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya kepada Pimpinan DPRD provinsi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD provinsi yang dibuktikan dengan tanda terima oleh KPU Provinsi.
Article 19
(1) KPU provinsi setelah menerima surat pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), hanya melakukan verifikasi dokumen calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang terdiri dari:
a. Perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran model DC-1.
b. Peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran EA- 3.
c. Daftar Calon Tetap (DCT) pada partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Verifikasi penggantian antarwaktu calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat pimpinan DPRD provinsi oleh KPU provinsi.
Article 20
(1) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), KPU provinsi melakukan:
a. pemeriksaan dan penelitian perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran formulir model DC-1.
b. pemeriksaan dan penelitian peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran formulir model EA- 3.
c. pemeriksaan dan penelitian Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD provinsi dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi.
(3) KPU provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi kepada Pimpinan DPRD provinsi dengan melampirkan fotokopi lampiran formulir model DC-1, formulir model EA-3 dan fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD provinsi dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama yang telah dilegalisir oleh KPU provinsi.
Article 21
(1) Calon pengganti antarwaktu harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008.
(2) Apabila diperoleh informasi tertulis bahwa calon pengganti antarwaktu tidak memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap informasi tersebut.
(3) Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh KPU provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan/atau klarifikasi, dan bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu, maka KPU provinsi MENETAPKAN calon tersebut tidak memenuhi syarat dan selanjutnya KPU provinsi MENETAPKAN calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti antarwaktu dan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD provinsi.
Article 22
(1) Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) diterima oleh KPU provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan/atau klarifikasi, dan KPU provinsi belum menyelesaikan verifikasi dan/atau klarifikasi, maka KPU provinsi tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) kepada Pimpinan DPRD provinsi disertai dengan informasi mengenai calon pengganti antarwaktu untuk ditindaklanjuti.
(2) Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diterima oleh KPU provinsi setelah berakhirnya hari ke-5 (lima) masa kerja verifikasi dan/atau klarifikasi, maka KPU provinsi tidak dapat melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi.
Article 23
Calon pengganti antarwaktu dinyatakan tidak dapat diusulkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
e. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
f. menjadi anggota partai politik lain.
Article 24
Article 25
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota, digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Article 26
(1) Apabila terdapat dua atau lebih calon pengganti antawaktu Anggota DPRD kabupaten/kota memperoleh suara sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka nama calon pengganti antarwaktu yang mempunyai dukungan suara yang lebih merata penyebarannya di daerah pemilihan yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu.
(2) Calon pengganti antarwaktu dinyatakan memiliki sebaran suara yang lebih merata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila perolehan suara calon pengganti tersebut tersebar pada jumlah wilayah yang lebih banyak pada satu tingkat dibawahnya.
(3) Apabila jumlah wilayah sebaran suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, maka calon pengganti antarwaktu yang memiliki selisih suara terkecil antara satu wilayah dengan wilayah lainnya pada daerah pemilihan tersebut, dinyatakan berhak menggantikan antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota.
Article 27
(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis dalam satu kabupaten/kota.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu maka nama calon pengganti
antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota yang memiliki peringkat suara calon terbanyak diantara dua atau lebih daerah pemilihan terdekat berikutnya dari partai politik yang sama.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD kabupaten/kota pada daerah pemilihan terdekat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan KPU dan partai politik dapat mengajukan calon dari daerah pemilihan Anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan DPR yang melingkupi daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan serta memiliki peringkat suara calon terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama
Article 28
(1) Apabila pada suatu daerah pemilihan masih terdapat calon pengganti antarwaktu tetapi calonnya tidak memiliki perolehan suara, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis dalam satu kabupaten/kota.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota yang memiliki peringkat suara calon terbanyak diantara dua atau lebih daerah pemilihan terdekat berikutnya dari partai politik yang sama.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD kabupaten/kota pada daerah pemilihan terdekat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan KPU dan partai politik dapat mengajukan calon dari daerah pemilihan Anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan DPR yang melingkupi daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan serta memiliki peringkat suara calon terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama.
Article 29
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota.
(2) KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD kabupaten/kota yang dibuktikan dengan tanda terima oleh KPU Kabupaten/kota.
Article 30
(1) KPU kabupaten/kota setelah menerima surat pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), hanya melakukan verifikasi dokumen calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota yang terdiri dari:
a. Perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran model DB-1.
b. Peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran EB-3.
c. Daftar Calon Tetap (DCT) pada partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Verifikasi penggantian antarwaktu calon anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.
Article 31
(1) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), KPU kabupaten/kota melakukan:
a. pemeriksaan dan penelitian perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran formulir model DB-1.
b. pemeriksaan dan penelitian peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran formulir model EB-3.
c. pemeriksaan dan penelitian Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan melampirkan fotokopi lampiran formulir model DB-1, formulir model EB-3 dan fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama yang telah dilegalisir oleh KPU kabupaten/kota.
Article 32
(1) Calon pengganti antarwaktu harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008.
(2) Apabila diperoleh informasi tertulis bahwa calon pengganti antarwaktu tidak memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap informasi tersebut.
(3) Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh KPU kabupaten/kota dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan/atau klarifikasi, dan yang bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon pengganti
antarwaktu, maka KPU kabupaten/kota MENETAPKAN calon tersebut tidak memenuhi syarat dan selanjutnya KPU kabupaten/kota MENETAPKAN calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti antarwaktu dan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Article 33
(1) Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (3) diterima oleh KPU kabupaten/kota dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan/atau klarifikasi, dan KPU kabupaten/kota belum menyelesaikan verifikasi dan/atau klarifikasi, maka KPU kabupaten/kota tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota disertai dengan informasi mengenai calon pengganti antarwaktu untuk ditindaklanjuti.
(2) Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) diterima oleh KPU kabupaten/kota setelah berakhirnya hari ke-5 (lima) masa kerja verifikasi dan/atau klarifikasi, maka KPU kabupaten/kota tidak dapat melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi.
Calon pengganti antarwaktu dinyatakan tidak dapat diusulkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
e. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
f. menjadi anggota partai politik lain.
Article 13
(1) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya atau dari rumah sakit tempat calon yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang.
(2) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh partai politik peserta pemilu disertai dengan surat penarikan penetapan calon pengganti antarwaktu yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya ditingkat provinsi.
(3) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan melampirkan:
a. Surat keterangan dari lembaga permasyarakatan tempat yang bersangkutan menjalani pidana penjara dan telah menjalani hukuman serta sudah memenuhi jangka waktu
paling sedikit 5 (lima) tahun sampai dengan pengajuan penggantian antarwaktu dari partai politik kepada Pimpinan DPRD provinsi.
b. Surat keterangan dari pimpinan surat kabar yang menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah memasang iklan pengakuan dan atau pemberitahuan kepada publik mengenai status yang bersangkutan.
c. Surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa yang bersangkutan mempunyai kelakuan baik dan tidak melakukan kejahatan yang berulang-ulang.
(5) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum angggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau surat pernyataan yang menguatkan alasan bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut tidak lagi memenuhi syarat calon yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
(6) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan.
(7) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang menjadi anggota partai politik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan.
Article 14
(1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi, digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Article 15
(1) Apabila terdapat dua atau lebih calon pengganti antawaktu Anggota DPRD provinsi memperoleh suara sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka nama calon pengganti antarwaktu yang mempunyai dukungan suara yang lebih merata penyebarannya di daerah pemilihan yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu.
(2) Calon pengganti antarwaktu dinyatakan memiliki sebaran suara yang lebih merata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila perolehan suara calon pengganti tersebut tersebar pada jumlah wilayah yang lebih banyak pada satu tingkat dibawahnya.
(3) Apabila jumlah wilayah sebaran suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, maka calon pengganti antarwaktu yang memiliki selisih suara terkecil antara satu wilayah
dengan wilayah lainnya pada daerah pemilihan tersebut, dinyatakan berhak menggantikan antarwaktu anggota DPRD provinsi.
Article 16
(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis dalam satu provinsi.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi yang memiliki peringkat suara calon terbanyak diantara dua atau lebih daerah pemilihan terdekat berikutnya dari partai politik yang sama.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD provinsi pada daerah pemilihan terdekat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU provinsi setelah berkoordinasi dengan KPU dan partai politik dapat mengajukan calon dari daerah pemilihan Anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan DPR yang melingkupi daerah pemilihan DPRD provinsi yang bersangkutan serta memiliki peringkat suara calon terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama.
Article 17
(1) Apabila pada suatu daerah pemilihan masih terdapat calon pengganti antarwaktu tetapi calonnya tidak memiliki perolehan suara, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis dalam satu provinsi.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun
2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi yang memiliki peringkat suara calon terbanyak diantara dua atau lebih daerah pemilihan terdekat berikutnya dari partai politik yang sama.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD provinsi pada daerah pemilihan terdekat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU provinsi setelah berkoordinasi dengan KPU dan partai politik dapat mengajukan calon dari daerah pemilihan Anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan DPR yang melingkupi daerah pemilihan DPRD provinsi yang bersangkutan serta memiliki peringkat suara calon terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama.
Article 18
(1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU provinsi.
(2) KPU provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya kepada Pimpinan DPRD provinsi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD provinsi yang dibuktikan dengan tanda terima oleh KPU Provinsi.
Article 19
(1) KPU provinsi setelah menerima surat pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), hanya melakukan verifikasi dokumen calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang terdiri dari:
a. Perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran model DC-1.
b. Peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran EA- 3.
c. Daftar Calon Tetap (DCT) pada partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Verifikasi penggantian antarwaktu calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat pimpinan DPRD provinsi oleh KPU provinsi.
Article 20
(1) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), KPU provinsi melakukan:
a. pemeriksaan dan penelitian perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran formulir model DC-1.
b. pemeriksaan dan penelitian peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran formulir model EA- 3.
c. pemeriksaan dan penelitian Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD provinsi dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi.
(3) KPU provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi kepada Pimpinan DPRD provinsi dengan melampirkan fotokopi lampiran formulir model DC-1, formulir model EA-3 dan fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD provinsi dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama yang telah dilegalisir oleh KPU provinsi.
Article 21
(1) Calon pengganti antarwaktu harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008.
(2) Apabila diperoleh informasi tertulis bahwa calon pengganti antarwaktu tidak memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap informasi tersebut.
(3) Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh KPU provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan/atau klarifikasi, dan bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu, maka KPU provinsi MENETAPKAN calon tersebut tidak memenuhi syarat dan selanjutnya KPU provinsi MENETAPKAN calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti antarwaktu dan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD provinsi.
Article 22
(1) Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) diterima oleh KPU provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan/atau klarifikasi, dan KPU provinsi belum menyelesaikan verifikasi dan/atau klarifikasi, maka KPU provinsi tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) kepada Pimpinan DPRD provinsi disertai dengan informasi mengenai calon pengganti antarwaktu untuk ditindaklanjuti.
(2) Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diterima oleh KPU provinsi setelah berakhirnya hari ke-5 (lima) masa kerja verifikasi dan/atau klarifikasi, maka KPU provinsi tidak dapat melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi.
Calon pengganti antarwaktu dinyatakan tidak dapat diusulkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
e. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
f. menjadi anggota partai politik lain.
Article 24
(1) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya atau dari rumah sakit tempat calon yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang.
(2) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh partai politik peserta pemilu disertai dengan surat penarikan penetapan calon pengganti antarwaktu yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya ditingkat kabupaten/kota.
(3) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan melampirkan:
a. Surat keterangan dari lembaga permasyarakatan tempat yang bersangkutan menjalani pidana penjara dan telah menjalani hukuman serta sudah memenuhi jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun sampai dengan pengajuan penggantian antarwaktu dari partai politik kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota.
b. Surat keterangan dari pimpinan surat kabar yang menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah memasang iklan pengakuan dan atau pemberitahuan kepada publik mengenai status yang bersangkutan.
c. Surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa yang bersangkutan mempunyai kelakuan baik dan tidak melakukan kejahatan yang berulang-ulang.
(5) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum angggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau surat pernyataan yang menguatkan alasan bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut tidak lagi memenuhi syarat calon yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
(6) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan.
(7) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota yang menjadi anggota partai politik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan.
Article 25
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota, digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Article 26
(1) Apabila terdapat dua atau lebih calon pengganti antawaktu Anggota DPRD kabupaten/kota memperoleh suara sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka nama calon pengganti antarwaktu yang mempunyai dukungan suara yang lebih merata penyebarannya di daerah pemilihan yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu.
(2) Calon pengganti antarwaktu dinyatakan memiliki sebaran suara yang lebih merata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila perolehan suara calon pengganti tersebut tersebar pada jumlah wilayah yang lebih banyak pada satu tingkat dibawahnya.
(3) Apabila jumlah wilayah sebaran suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, maka calon pengganti antarwaktu yang memiliki selisih suara terkecil antara satu wilayah dengan wilayah lainnya pada daerah pemilihan tersebut, dinyatakan berhak menggantikan antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota.
Article 27
(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis dalam satu kabupaten/kota.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu maka nama calon pengganti
antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota yang memiliki peringkat suara calon terbanyak diantara dua atau lebih daerah pemilihan terdekat berikutnya dari partai politik yang sama.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD kabupaten/kota pada daerah pemilihan terdekat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan KPU dan partai politik dapat mengajukan calon dari daerah pemilihan Anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan DPR yang melingkupi daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan serta memiliki peringkat suara calon terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama
Article 28
(1) Apabila pada suatu daerah pemilihan masih terdapat calon pengganti antarwaktu tetapi calonnya tidak memiliki perolehan suara, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis dalam satu kabupaten/kota.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota yang memiliki peringkat suara calon terbanyak diantara dua atau lebih daerah pemilihan terdekat berikutnya dari partai politik yang sama.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD kabupaten/kota pada daerah pemilihan terdekat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan KPU dan partai politik dapat mengajukan calon dari daerah pemilihan Anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan DPR yang melingkupi daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan serta memiliki peringkat suara calon terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama.
Article 29
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota.
(2) KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD kabupaten/kota yang dibuktikan dengan tanda terima oleh KPU Kabupaten/kota.
Article 30
(1) KPU kabupaten/kota setelah menerima surat pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), hanya melakukan verifikasi dokumen calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota yang terdiri dari:
a. Perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran model DB-1.
b. Peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran EB-3.
c. Daftar Calon Tetap (DCT) pada partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Verifikasi penggantian antarwaktu calon anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.
Article 31
(1) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), KPU kabupaten/kota melakukan:
a. pemeriksaan dan penelitian perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran formulir model DB-1.
b. pemeriksaan dan penelitian peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran formulir model EB-3.
c. pemeriksaan dan penelitian Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan melampirkan fotokopi lampiran formulir model DB-1, formulir model EB-3 dan fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama yang telah dilegalisir oleh KPU kabupaten/kota.
Article 32
(1) Calon pengganti antarwaktu harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008.
(2) Apabila diperoleh informasi tertulis bahwa calon pengganti antarwaktu tidak memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap informasi tersebut.
(3) Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh KPU kabupaten/kota dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan/atau klarifikasi, dan yang bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon pengganti
antarwaktu, maka KPU kabupaten/kota MENETAPKAN calon tersebut tidak memenuhi syarat dan selanjutnya KPU kabupaten/kota MENETAPKAN calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti antarwaktu dan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Article 33
(1) Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (3) diterima oleh KPU kabupaten/kota dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan/atau klarifikasi, dan KPU kabupaten/kota belum menyelesaikan verifikasi dan/atau klarifikasi, maka KPU kabupaten/kota tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota disertai dengan informasi mengenai calon pengganti antarwaktu untuk ditindaklanjuti.
(2) Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) diterima oleh KPU kabupaten/kota setelah berakhirnya hari ke-5 (lima) masa kerja verifikasi dan/atau klarifikasi, maka KPU kabupaten/kota tidak dapat melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi.
BAB IV
PERESMIAN KEANGGOTAAN PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU provinsi, Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri Dalam Negeri
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
(4) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Article 35
(1) KPU provinsi mengadakan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mendapatkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu.
(2) Anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi yang digantikannya.
Article 36
(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU kabupaten/kota, Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur melalui bupati/walikota.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur.
(4) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Article 37
(1) KPU kabupaten/kota mengadakan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mendapatkan keputusan gubernur tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikannya.
(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU provinsi, Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri Dalam Negeri
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
(4) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Article 35
(1) KPU provinsi mengadakan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mendapatkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu.
(2) Anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi yang digantikannya.
(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU kabupaten/kota, Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur melalui bupati/walikota.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur.
(4) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Article 37
(1) KPU kabupaten/kota mengadakan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mendapatkan keputusan gubernur tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikannya.
Verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi pada DPRD provinsi induk dan pemekaran dilaksanakan berdasarkan Peraturan ini, dengan ketentuan:
a. nama calon pengganti antarwaktu diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dan belum ditetapkan sebagai calon terpilih.
b. perolehan suara calon terbanyak berikutnya sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan penjumlahan perolehan suara calon yang berada di daerah pemilihan yang masih menjadi bagian wilayah provinsi induk dan perolehan suara calon yang berada di daerah pemilihan pada provinsi pemekaran.
c. apabila terjadi penggantian antarwaktu secara bersamaan di daerah pemilihan provinsi induk dan daerah pemilihan provinsi pemekaran dengan partai politik yang sama, nama calon pengganti antarwaktu selain didasarkan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, penempatannya sebagai pengganti antarwaktu di daerah pemilihan provinsi induk atau di daerah pemilihan provinsi pemekaran didasarkan atas banyaknya suara yang dimiliki calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan di daerah pemilihan provinsi induk atau di daerah pemilihan provinsi pemekaran.
Article 39
Article 40
Article 41
Verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota pada DPRD kabupaten/kota induk dan pemekaran dilaksanakan berdasarkan Peraturan ini, dengan ketentuan:
a. nama calon pengganti antarwaktu diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dan belum ditetapkan sebagai calon terpilih.
b. perolehan suara calon terbanyak berikutnya sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan penjumlahan perolehan suara calon yang berada di daerah pemilihan yang masih menjadi bagian wilayah kabupaten/kota induk dan perolehan suara calon yang berada di daerah pemilihan pada kabupaten/kota pemekaran.
c. apabila terjadi penggantian antarwaktu secara bersamaan di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran dengan partai politik yang sama, nama calon pengganti antarwaktu selain didasarkan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, penempatannya sebagai pengganti antarwaktu di daerah pemilihan kabupaten/kota induk atau di daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran didasarkan atas banyaknya suara yang dimiliki calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan di daerah pemilihan kabupaten/kota induk atau di daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran.
Article 42
Article 43
Article 44
Dalam penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dapat memberikan berkas persyaratan calon anggota DPRD provinsi/ kabupaten/kota kepada instansi terkait dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Article 45
(1) Dalam hal terjadi penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) dilakukan oleh partai politik yang memiliki kepengurusan ganda, maka kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah adalah kepengurusan yang ditetapkan oleh kepengurusan partai politik tingkat diatasnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan.
(2) Apabila pengesahan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi maupun kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota menjadi kewenangan DPP partai politik dan
kepengurusan DPP partai politik yang bersangkutan terdapat permasalahan hukum, maka kepengurusan DPP partai politik yang dinyatakan sah adalah kepengurusan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang terakhir.
Article 46
(1) Untuk pelaksanaan verifikasi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi dan Anggota DPRD kabupaten/kota, dapat dibentuk kelompok kerja berdasarkan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun berkenaan.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, Sekretariat KPU provinsi atau Sekretariat KPU Kabupten/Kota, dan instansi/lembaga terkait yang dipandang perlu.
Article 47
Bentuk dan format surat serta berita acara hasil verifikasi persyaratan calon pengganti antarwaktu untuk provinsi adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I dan untuk kabupaten/kota adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran II peraturan ini.
Pasal 47 a Verifikasi syarat calon Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten Kota hasil pemilu setelah berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-VII/2009 diatur tersendiri.
Verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi pada DPRD provinsi induk dan pemekaran dilaksanakan berdasarkan Peraturan ini, dengan ketentuan:
a. nama calon pengganti antarwaktu diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dan belum ditetapkan sebagai calon terpilih.
b. perolehan suara calon terbanyak berikutnya sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan penjumlahan perolehan suara calon yang berada di daerah pemilihan yang masih menjadi bagian wilayah provinsi induk dan perolehan suara calon yang berada di daerah pemilihan pada provinsi pemekaran.
c. apabila terjadi penggantian antarwaktu secara bersamaan di daerah pemilihan provinsi induk dan daerah pemilihan provinsi pemekaran dengan partai politik yang sama, nama calon pengganti antarwaktu selain didasarkan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, penempatannya sebagai pengganti antarwaktu di daerah pemilihan provinsi induk atau di daerah pemilihan provinsi pemekaran didasarkan atas banyaknya suara yang dimiliki calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan di daerah pemilihan provinsi induk atau di daerah pemilihan provinsi pemekaran.
Article 39
Article 40
BAB Kedua
DPRD Kabupaten/Kota Induk dan DPRD Kabupaten/Kota Pemekaran
Verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota pada DPRD kabupaten/kota induk dan pemekaran dilaksanakan berdasarkan Peraturan ini, dengan ketentuan:
a. nama calon pengganti antarwaktu diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dan belum ditetapkan sebagai calon terpilih.
b. perolehan suara calon terbanyak berikutnya sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan penjumlahan perolehan suara calon yang berada di daerah pemilihan yang masih menjadi bagian wilayah kabupaten/kota induk dan perolehan suara calon yang berada di daerah pemilihan pada kabupaten/kota pemekaran.
c. apabila terjadi penggantian antarwaktu secara bersamaan di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran dengan partai politik yang sama, nama calon pengganti antarwaktu selain didasarkan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, penempatannya sebagai pengganti antarwaktu di daerah pemilihan kabupaten/kota induk atau di daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran didasarkan atas banyaknya suara yang dimiliki calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan di daerah pemilihan kabupaten/kota induk atau di daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran.
Article 42
Article 43
Article 44
Dalam penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dapat memberikan berkas persyaratan calon anggota DPRD provinsi/ kabupaten/kota kepada instansi terkait dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Article 45
(1) Dalam hal terjadi penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) dilakukan oleh partai politik yang memiliki kepengurusan ganda, maka kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah adalah kepengurusan yang ditetapkan oleh kepengurusan partai politik tingkat diatasnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan.
(2) Apabila pengesahan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi maupun kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota menjadi kewenangan DPP partai politik dan
kepengurusan DPP partai politik yang bersangkutan terdapat permasalahan hukum, maka kepengurusan DPP partai politik yang dinyatakan sah adalah kepengurusan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang terakhir.
Article 46
(1) Untuk pelaksanaan verifikasi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi dan Anggota DPRD kabupaten/kota, dapat dibentuk kelompok kerja berdasarkan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun berkenaan.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, Sekretariat KPU provinsi atau Sekretariat KPU Kabupten/Kota, dan instansi/lembaga terkait yang dipandang perlu.
Article 47
Bentuk dan format surat serta berita acara hasil verifikasi persyaratan calon pengganti antarwaktu untuk provinsi adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I dan untuk kabupaten/kota adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran II peraturan ini.
Pasal 47 a Verifikasi syarat calon Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten Kota hasil pemilu setelah berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-VII/2009 diatur tersendiri.
Penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2005 tentang Tata Cara Verifikasi Dan Penelitian Pemenuhan Syarat Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota Pemilihan Umum Tahun 2004, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2010
KETUA,
tProf. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ. MA.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 550
(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan huruf g dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi atas pengaduan dari pimpinan DPRD provinsi, masyarakat dan/atau pemilih.
(2) Keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi mengenai pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada rapat paripurna.
(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan dan usul pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD provinsi, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan DPRD provinsi.
(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memberikan keputusan dan usul pemberhentian anggotanya, pimpinan DPRD provinsi meneruskan keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya batas waktu penyampaian keputusan tentang pemberhentian anggota DPRD provinsi dari pimpinan partai politik untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(6) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) gubernur menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
(7) Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi atau keputusan pimpinan partai politik tingkat provinsi tentang pemberhentian anggotanya, dari gubernur.
(1) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan huruf g dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD
kabupaten/kota atas pengaduan dari pimpinan DPRD kabupaten/kota, masyarakat dan/atau pemilih.
(2) Keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota mengenai pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada rapat paripurna.
(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan dan usul pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan dan usul pemberhentian anggotanya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD kabupaten/kota meneruskan keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur melalui bupati/walikota paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya batas waktu penyampaian keputusan tentang pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari pimpinan partai politik untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(6) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bupati/walikota menyampaikan keputusan tersebut kepada gubernur.
(7) Gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota tentang pemberhentian anggotanya, dari bupati/walikota.
(1) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan huruf g dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD
kabupaten/kota atas pengaduan dari pimpinan DPRD kabupaten/kota, masyarakat dan/atau pemilih.
(2) Keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota mengenai pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada rapat paripurna.
(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan dan usul pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan dan usul pemberhentian anggotanya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD kabupaten/kota meneruskan keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur melalui bupati/walikota paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya batas waktu penyampaian keputusan tentang pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari pimpinan partai politik untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(6) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bupati/walikota menyampaikan keputusan tersebut kepada gubernur.
(7) Gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota tentang pemberhentian anggotanya, dari bupati/walikota.
(1) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya atau dari rumah sakit tempat calon yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang.
(2) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh partai politik peserta pemilu disertai dengan surat penarikan penetapan calon pengganti antarwaktu yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya ditingkat kabupaten/kota.
(3) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan melampirkan:
a. Surat keterangan dari lembaga permasyarakatan tempat yang bersangkutan menjalani pidana penjara dan telah menjalani hukuman serta sudah memenuhi jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun sampai dengan pengajuan penggantian antarwaktu dari partai politik kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota.
b. Surat keterangan dari pimpinan surat kabar yang menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah memasang iklan pengakuan dan atau pemberitahuan kepada publik mengenai status yang bersangkutan.
c. Surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa yang bersangkutan mempunyai kelakuan baik dan tidak melakukan kejahatan yang berulang-ulang.
(5) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum angggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau surat pernyataan yang menguatkan alasan bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut tidak lagi memenuhi syarat calon yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
(6) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan.
(7) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota yang menjadi anggota partai politik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan.
(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi induk atau anggota DPRD provinsi pemekaran di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang wilayahnya berbatasan langsung secara geografis dalam satu provinsi induk atau provinsi pemekaran.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi induk pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi induk.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi pemekaran pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi pemekaran.
(6) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi induk atau Anggota DPRD provinsi pemekaran di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi induk atau provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan provinsi induk yang seluruh kabupaten/kotanya tetap menjadi wilayah provinsi induk atau pada daerah pemilihan provinsi pemekaran yang seluruh kabupaten/kotanya menjadi wilayah provinsi pemekaran.
(7) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi induk atau Anggota DPRD provinsi pemekaran di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU provinsi setelah berkoordinasi dengan KPU dan partai politik dapat mengajukan calon pengganti dari daerah pemilihan Anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan Anggota DPR yang melingkupi daerah pemilihan DPRD provinsi induk atau daerah pemilihan DPRD provinsi pemekaran dan menduduki peringkat suara terbanyak dari Partai Politik yang sama serta bersedia menerima penetapan calon terpilih.
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD provinsi induk atau DPRD provinsi pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, usul calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi Pemilu 2009, dari daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis dalam satu provinsi dengan memperhatikan suara terbanyak masing-masing calon pengganti antarwaktu.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu atau tidak ada calon yang memperoleh suara maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi induk pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi induk.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi pemekaran pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi pemekaran.
(6) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi induk atau Anggota DPRD provinsi pemekaran di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi induk atau provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan provinsi induk yang seluruh kabupaten/kotanya tetap menjadi wilayah provinsi induk atau pada daerah pemilihan provinsi pemekaran yang seluruh kabupaten/kotanya menjadi wilayah provinsi pemekaran.
(7) Apabila tidak ada calon Anggota DPRD Provinsi induk atau DPRD Provinsi pemekaran yang memperoleh suara di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi induk atau provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), usul penetapan nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD Provinsi Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan semula yang seluruh calonnya tidak memperoleh suara dan diajukan oleh DPD/DPW Partai Politik di provinsi induk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak KPU Provinsi induk MENETAPKAN penggantian antarwaktu
(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota induk atau anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang wilayahnya berbatasan langsung secara geografis dalam satu kabupaten/kota induk atau kabupaten/kota pemekaran.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota induk pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota induk.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota pemekaran.
(6) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota induk atau Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota induk atau kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan kabupaten/kota induk yang seluruh kabupaten/kotanya tetap menjadi wilayah kabupaten/kota induk atau pada daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran yang seluruh kabupaten/kotanya menjadi wilayah kabupaten/kota pemekaran.
(7) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota induk atau Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan KPU provinsi dan partai politik dapat mengajukan calon pengganti dari daerah pemilihan Anggota DPRD provinsi yang mewakili daerah pemilihan Anggota DPRD kabupaten/kota yang melingkupi daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota induk atau daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota pemekaran dan menduduki peringkat suara terbanyak dari Partai Politik yang sama serta bersedia menerima penetapan calon terpilih.
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota induk atau DPRD kabupaten/kota pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, usul calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota Pemilu 2009, dari daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan suara terbanyak masing-masing calon pengganti antarwaktu.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu atau tidak ada calon yang memperoleh suara maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota induk pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota induk.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota pemekaran.
(6) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota induk atau Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota induk atau kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan kabupaten/kota induk yang seluruh kabupaten/kotanya tetap menjadi wilayah kabupaten/kota induk atau pada daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran yang seluruh kabupaten/kotanya menjadi wilayah kabupaten/kota pemekaran.
(7) Apabila tidak ada calon Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran yang memperoleh suara di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), usul penetapan nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan semula yang seluruh calonnya tidak memperoleh suara dan diajukan oleh DPD/DPW Partai Politik di kabupaten/kota induk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak KPU Kabupaten/kota induk MENETAPKAN penggantian antarwaktu
(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi induk atau anggota DPRD provinsi pemekaran di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang wilayahnya berbatasan langsung secara geografis dalam satu provinsi induk atau provinsi pemekaran.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi induk pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi induk.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi pemekaran pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi pemekaran.
(6) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi induk atau Anggota DPRD provinsi pemekaran di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi induk atau provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan provinsi induk yang seluruh kabupaten/kotanya tetap menjadi wilayah provinsi induk atau pada daerah pemilihan provinsi pemekaran yang seluruh kabupaten/kotanya menjadi wilayah provinsi pemekaran.
(7) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi induk atau Anggota DPRD provinsi pemekaran di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU provinsi setelah berkoordinasi dengan KPU dan partai politik dapat mengajukan calon pengganti dari daerah pemilihan Anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan Anggota DPR yang melingkupi daerah pemilihan DPRD provinsi induk atau daerah pemilihan DPRD provinsi pemekaran dan menduduki peringkat suara terbanyak dari Partai Politik yang sama serta bersedia menerima penetapan calon terpilih.
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD provinsi induk atau DPRD provinsi pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, usul calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi Pemilu 2009, dari daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis dalam satu provinsi dengan memperhatikan suara terbanyak masing-masing calon pengganti antarwaktu.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu atau tidak ada calon yang memperoleh suara maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi induk pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi induk.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi pemekaran pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi pemekaran.
(6) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi induk atau Anggota DPRD provinsi pemekaran di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi induk atau provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan provinsi induk yang seluruh kabupaten/kotanya tetap menjadi wilayah provinsi induk atau pada daerah pemilihan provinsi pemekaran yang seluruh kabupaten/kotanya menjadi wilayah provinsi pemekaran.
(7) Apabila tidak ada calon Anggota DPRD Provinsi induk atau DPRD Provinsi pemekaran yang memperoleh suara di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi induk atau provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), usul penetapan nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD Provinsi Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan semula yang seluruh calonnya tidak memperoleh suara dan diajukan oleh DPD/DPW Partai Politik di provinsi induk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak KPU Provinsi induk MENETAPKAN penggantian antarwaktu
(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota induk atau anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang wilayahnya berbatasan langsung secara geografis dalam satu kabupaten/kota induk atau kabupaten/kota pemekaran.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota induk pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota induk.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota pemekaran.
(6) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota induk atau Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota induk atau kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan kabupaten/kota induk yang seluruh kabupaten/kotanya tetap menjadi wilayah kabupaten/kota induk atau pada daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran yang seluruh kabupaten/kotanya menjadi wilayah kabupaten/kota pemekaran.
(7) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota induk atau Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan KPU provinsi dan partai politik dapat mengajukan calon pengganti dari daerah pemilihan Anggota DPRD provinsi yang mewakili daerah pemilihan Anggota DPRD kabupaten/kota yang melingkupi daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota induk atau daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota pemekaran dan menduduki peringkat suara terbanyak dari Partai Politik yang sama serta bersedia menerima penetapan calon terpilih.
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota induk atau DPRD kabupaten/kota pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, usul calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota Pemilu 2009, dari daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan suara terbanyak masing-masing calon pengganti antarwaktu.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu atau tidak ada calon yang memperoleh suara maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota induk pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota induk.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota pemekaran.
(6) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota induk atau Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota induk atau kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan kabupaten/kota induk yang seluruh kabupaten/kotanya tetap menjadi wilayah kabupaten/kota induk atau pada daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran yang seluruh kabupaten/kotanya menjadi wilayah kabupaten/kota pemekaran.
(7) Apabila tidak ada calon Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran yang memperoleh suara di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), usul penetapan nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan semula yang seluruh calonnya tidak memperoleh suara dan diajukan oleh DPD/DPW Partai Politik di kabupaten/kota induk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak KPU Kabupaten/kota induk MENETAPKAN penggantian antarwaktu