Correct Article 21B
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON
Current Text
Dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon, Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan suara apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada:
a. PPK, untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan;
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota; dan
c. KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.
11. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
