Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17A

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta rapat pemungutan suara dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon, terdiri atas: a. KPPS; b. Pemilih; c. Saksi; d. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan e. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara. (2) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemantau Pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari: a. KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (3) Pendaftaran dan akreditasi pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan. (4) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditempatkan di dalam TPS. (5) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang. (6) KPPS menyiapkan tempat duduk bagi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berhak menerima: a. salinan Daftar Pemilih Tetap; dan b. formulir Model C.Hasil Salinan-KWK.
Your Correction