Pelaksanaan Rapat Pemungutan Suara
(1) Ketua KPPSLN melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu pada hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Saksi yang hadir pada pelaksanaan rapat Pemungutan Suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon dan simbol/gambar Partai Politik serta wajib membawa surat tugas/mandat dari Pasangan Calon atau Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye.
(4) Jumlah saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling banyak 1 (satu) orang untuk setiap Pasangan Calon.
(5) Dalam hal rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum ada Saksi atau Pemilih yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya Saksi atau Pemilih yang hadir, paling lama 30 (tiga puluh) menit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Apabila Saksi atau Pemilih belum hadir, rapat Pemungutan Suara dibuka dan dilanjutkan dengan Pemungutan Suara.
(7) Saksi yang hadir berhak menerima:
a. salinan DPTLN;
b. salinan DPTbLN;
c. salinan DPKLN;
d. salinan BPKTbLN
e. salinan Berita Acara;
f. sertifikat dan lampiran hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
g. salinan catatan kejadian khusus dan keberatan Saksi.
(8) Dalam hal Pasangan Calon tidak menghadirkan Saksi pada rapat Pemungtan Suara, Pasangan Calon dapat meminta kepada PPLN formulir Model C PPWP LN, Model C1 PPWP LN dan lampirannya.
(9) KPPSLN menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada PPLN.
(10) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menempuh mekanisme sebagai berikut:
a. dapat diambil sampai dengan berakhirnya pelaksanaan rekapitulasi Penghitungan Suara di PPLN yang bersangkutan;
b. Saksi dapat mengambil salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan membawa surat tugas atau mandat dari Tim Kampanye;
c. PPLN membuat tanda terima penyerahan dokumen.
Agenda rapat Pemungutan Suara terdiri atas:
a. pengucapan sumpah atau janji Anggota KPPSLN;
b. pembukaan perlengkapan dan perlengkapan Pemungutan Suara; dan
c. penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan Pemungutan Suara.
(1) Dalam melaksanakan agenda rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Ketua KPPSLN:
a. memandu pengucapan sumpah atau janji Anggota KPPSLN;
b. membuka perlengkapan, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan serta memeriksa sampul yang berisi Surat Suara, masih dalam keadaan disegel;
2. memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan;
3. memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi yang hadir bahwa sampul yang berisi Surat Suara masih dalam keadaan disegel; dan
4. menghitung dan memeriksa keadaan seluruh Surat Suara termasuk Surat Suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam salinan DPTLN pada tiap TPSLN, serta menandatangani Surat Suara yang akan digunakan.
c. memberikan penjelasan kepada Pemilih dan Saksi mengenai:
1. tata cara pemberian suara;
2. tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, Panwas LN, atau masyarakat/Pemilih;
3. tata cara pemantauan oleh Pemantau.
d. memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 sebanyak lebih dari 1 (satu) kali selama pelaksanaan Pemungutan Suara.
(2) Ketua KPPSLN memastikan Anggota KPPSLN berada pada tempat sesuai dengan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3).
(3) Kegiatan Ketua KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) huruf a dibantu oleh Angggota KPPSLN lainnya serta disaksikan oleh Saksi, Panwas LN, Pemantau, dan warga masyarakat/Pemilih.
Sumpah atau janji Anggota KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, berbunyi sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
(1) Penjelasan Ketua KPPSLN kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c meliputi:
a. tujuan Pemungutan Suara;
b. Pemilih memberikan suara pada bilik suara;
c. format/isi Surat Suara yang memuat nomor urut, nama, dan foto Pasangan Calon;
d. tata cara pemberian suara pada Surat Suara;
e. dalam hal Surat Suara diterima oleh Pemilih dalam keadaan rusak atau Pemilih keliru dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada Ketua KPPSLN, dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penggantian;
f. pemberian tinta pada jari tangan Pemilih hingga mengenai seluruh bagian kuku setelah Pemilih memberikan suara;
g. jumlah Surat Suara, termasuk Surat Suara cadangan;
h. Pemilih yang memberikan suara adalah Pemilih yang namanya tercantum dalam salinan DPTLN, DPTbLN, DPKLN dan DPKTbLN;
i. Pemilih terdaftar dalam DPKTbLN dalam memberikan suara menggunakan Paspor atau Identitas Lain yang dilakukan 2 (dua) jam sebelum waktu Pemungutan Suara berakhir, dan apabila Surat Suara di TPSLN telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untu memberikan suara di TPSLN terdekat;
j. kesempatan untuk memberikan suara kepada Pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
(2) Tata cara pemberian suara pada Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sebagai berikut:
a. memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPSLN;
b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
c. menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto dan nama Pasangan Calon.
(1) Setelah memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Ketua KPPSLN:
a. menandatangani Surat Suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada Pemilih yang akan dipanggil;
b. memanggil Pemilih untuk memberikan suaranya berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih;
c. mencocokkan nomor dan nama Pemilih dengan nomor dan nama Pemilih yang tercantum dalam salinan DPTLN, DPTbLN, atau DPKLN, dan apabila terdaftar, Anggota KPPSLN Kedua melingkari nomor urut Pemilih dalam DPTLN, DPTbLN, atau DPKLN; dan
d. memberikan Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak.
(2) Ketua KPPSLN wajib mendahulukan Pemilih yang namanya tercantum dalam DPTLN.
(3) Ketua KPPSLN mendahulukan Pemilih penyandang cacat, ibu hamil, ibu menyusui atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran untuk memberikan suara berdasarkan nomor urut kehadiran Pemilih tersebut.
(1) Pemilih setelah menerima Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d wajib memeriksa dan meneliti Surat Suara tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak.
(2) Apabila Pemilih menerima Surat Suara rusak, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada Ketua KPPSLN, dan Ketua KPPSLN wajib memberikan Surat Suara pengganti hanya 1 (satu) kali, serta mencatat Surat Suara yang rusak tersebut dalam Model C PPWP LN Pemungutan.
(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada Ketua KPPSLN dan Ketua KPPSLN memberikan Surat Suara pengganti hanya 1 (satu) kali serta mencatat Surat Suara yang keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Apabila Pemilih tidak terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN dan DPKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 2 dan akan memberikan hak pilihnya menggunakan Paspor atau Identitas Lain, anggota KPPSLN Keempat mencatat identitas Pemilih yang termuat pada Paspor atau Identitas Lain ke dalam formulir Model. A.K-PPWP LN.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan suara 2 (dua) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPSLN berakhir.
(3) KPPSLN memberikan Surat Suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Surat Suara di TPSLN masih tersedia.
(4) Dalam hal Surat Suara di TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPSLN lain yang terdekat.
Pemilih yang telah menerima Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, melakukan kegiatan:
a. menuju bilik suara;
b. membuka Surat Suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos;
c. mencoblos Surat Suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d;
d. melipat kembali Surat Suara seperti semula sehingga tanda tangan Ketua KPPSLN tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat;
e. setelah memberikan suara di bilik suara, Pemilih menuju tempat kotak suara dan memperlihatkan kepada Ketua KPPSLN bahwa Surat Suara dalam keadaan terlipat dan terlihat tanda tangan KPPSLN;
f. memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara dengan dipandu oleh Anggota KPPSLN Keenam; dan
g. mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta yang telah disediakan hingga mengenai bagian kuku sebelum keluar TPSLN.
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku bagi Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, yang dapat dibantu oleh pendamping yaitu Anggota KPPSLN atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan.
(2) Pemilih tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
pemberian suara dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan
(1) Pemberian bantuan terhadap Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. bagi Pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan Surat Suara dilakukan oleh Pemilih sendiri; dan
b. bagi Pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos Surat Suara sesuai kehendak Pemilih dengan disaksikan oleh salah satu Anggota KPPSLN.
(2) Pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C3 PPWP LN.
(1) Pada pukul 16.00 waktu setempat atau 2 (dua) jam sebelum waktu pemberian suara selesai, Ketua KPPSLN mengumumkan bahwa Pemilih khusus tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPSLN.
(2) Pemberian suara oleh Pemilih khusus tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila Surat Suara di TPSLN yang bersangkutan masih tersedia.
(3) Apabila sudah tidak tersedia lagi Surat Suara, Pemilih sebagaimana pada ayat (1), diarahkan untuk memberikan hak pilihnya ke TPSLN lain yang terdekat yang masih tersedia Surat Suara.
(4) TPSLN lain terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam satu wilayah PPLN sesuai alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam Paspor atau Identitas Lain yang sah.
(1) Pada pukul 18.00 waktu setempat, Ketua KPPSLN mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir di TPSLN yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.
(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua KPPSLN mengumumkan kepada yang hadir di TPSLN bahwa Pemungutan Suara telah selesai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) KPPSLN wajib menyegel, menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara setelah Pemungutan Suara di TPSLN.
(2) KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPLN, dengan menggunakan formulir Model C4 PPWP LN yang berisi:
a. Surat Suara;
b. Model C PPWP LN Pemungutan;
c. salinan DPTLN (Model A.3-PPWP LN KPU), DPTbLN (Model A.4- PPWP LN), dan Model DPK LN (Model A-PPWP LN ); dan
d. formulir Model C5 PPWP LN.
(3) Penyerahan kotak suara kepada PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diawasi oleh Panwas LN.
(4) PPLN membuat tanda terima penerimaan kotak suara yang berisi berkas kelengkapan administrasi dari KPPSLN dengan menggunakan formulir Model D5 PPWP LN.
(5) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan di kantor Perwakilan Republik INDONESIA dengan memerhatikan keamanannya.