Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Pengawas Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani tugas dan fungsi pengawasan. (2) Unit Pengawas Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. memberikan keyakinan bahwa proses Manajemen Risiko telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan evaluasi proses Manajemen Risiko; c. melakukan evaluasi atas pelaporan Risiko Kunci; d. melakukan reviu atas pengelolaan Risiko Kunci; dan e. memberikan keyakinan bahwa Risiko telah dievaluasi secara tepat. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan Unit Pengawas Manajemen Risiko dapat memberikan konsultasi dan asistensi penerapan Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (4) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction