Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
(1) Evaluasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan oleh unit kerja yang menangani tugas dan fungsi pengawasan untuk menilai efektivitas penerapan sistem Manajemen Risiko.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memberikan masukan terhadap kebijakan dan/atau implementasi sistem Manajemen Risiko.
Your Correction
