Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumentasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f dilaksanakan untuk: a. mengomunikasikan aktivitas Manajemen Risiko serta keluaran yang dihasilkan; b. menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan; c. meningkatkan kualitas proses Manajemen Risiko; dan d. mendukung interaksi dengan pemangku kepentingan, serta sebagai bentuk akuntabilitas penerapan Manajemen Risiko.
Your Correction