Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
Dokumentasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f dilaksanakan untuk:
a. mengomunikasikan aktivitas Manajemen Risiko serta keluaran yang dihasilkan;
b. menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan;
c. meningkatkan kualitas proses Manajemen Risiko; dan
d. mendukung interaksi dengan pemangku kepentingan, serta sebagai bentuk akuntabilitas penerapan Manajemen Risiko.
Your Correction
