Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Reviu dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk memastikan dan meningkatkan kualitas dan efektivitas kebijakan, implementasi, dan hasil dari Manajemen Risiko.
Your Correction