Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
Reviu dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk memastikan dan meningkatkan kualitas dan efektivitas kebijakan, implementasi, dan hasil dari Manajemen Risiko.
Your Correction
