Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
(1) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf c dilaksanakan untuk menilai kemungkinan kejadian yang menghambat pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
(2) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. identifikasi Risiko;
b. analisis Risiko; dan
c. evaluasi Risiko.
(3) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang terbagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu:
a. Risiko atas substansi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan
b. Risiko atas akuntabilitas keuangan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
(4) Risiko atas substansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a berfokus pada Risiko atas proses bisnis utama yaitu tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
(5) Risiko atas akuntabilitas keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berfokus pada Risiko atas pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang dikelola dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, termasuk Risiko kecurangan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Your Correction
