Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menyesuaikan proses Manajemen Risiko, melakukan penilaian dan penanganan Risiko secara efektif dan efisien.
Your Correction