Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk: a. meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap Risiko; dan b. mendapatkan umpan balik dalam rangka pengambilan keputusan. (2) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di setiap proses Manajemen Risiko, baik kepada para pemangku kepentingan internal maupun eksternal.
Your Correction