Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan oleh seluruh jajaran manajemen di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan konteks; c. penilaian Risiko; d. perlakuan Risiko; e. reviu dan pemantauan; dan f. dokumentasi dan pelaporan.
Your Correction