Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Ketua KPU selaku Pemilik Risiko pada tingkat KPU;
b. Sekretaris Jenderal KPU, Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Dukungan Teknis, dan Inspektur Utama selaku Pemilik Risiko pada tingkat unit kerja eselon I Sekretariat Jenderal KPU;
c. Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, dan Kepala Biro selaku Pemilik Risiko pada tingkat unit kerja eselon II Sekretariat Jenderal KPU;
d. Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi selaku Pemilik Risiko pada tingkat Sekretariat KPU Provinsi; dan
e. Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota selaku Pemilik Risiko pada tingkat Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pemilik Risiko bertanggung jawab untuk melakukan Manajemen Risiko di lingkup kewenangan masing- masing.
(3) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. menentukan tingkat Selera Risiko dengan tepat;
b. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau;
c. MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian kepada Pengelola Risiko;
d. melakukan pemantauan berkala dan berkelanjutan atas pengelolaan Risiko; dan
e. menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang disusun Pengelola Risiko kepada Komite Manajemen Risiko.
Your Correction
