Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
Kerangka kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi tahapan:
a. sistem Manajemen Risiko;
b. proses Manajemen Risiko; dan
c. evaluasi Manajemen Risiko.
Your Correction
