Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerangka kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi tahapan: a. sistem Manajemen Risiko; b. proses Manajemen Risiko; dan c. evaluasi Manajemen Risiko.
Your Correction