Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
(1) Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan oleh:
a. Pemilik Risiko; dan
b. Pengelola Risiko.
(2) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan oleh Unit Manajemen Risiko.
(3) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan oleh Unit Pengawas Manajemen Risiko.
Your Correction
