Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan oleh: a. Pemilik Risiko; dan b. Pengelola Risiko. (2) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan oleh Unit Manajemen Risiko. (3) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan oleh Unit Pengawas Manajemen Risiko.
Your Correction