Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c diwujudkan dalam bentuk:
a. komitmen pimpinan;
b. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi;
c. penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai Risiko;
d. terlaksananya pelatihan Manajemen Risiko untuk seluruh pegawai;
e. kejelasan tugas dan fungsi serta alokasi sumber daya manusia untuk penanganan Risiko;
f. penghargaan terhadap ketepatan pengelolaan Risiko oleh organisasi dan/atau pegawai; dan
g. ketersediaan informasi Risiko yang tepat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan.
(2) Strategi pembangunan Budaya Risiko dilaksanakan melalui tahap:
a. peningkatan kesadaran berbudaya Risiko;
b. manajemen perubahan Budaya Risiko organisasi;
dan
c. penyempurnaan Budaya Risiko organisasi.
Your Correction
