Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
Untuk menunjang efektivitas penerapan Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat dibangun sistem informasi.
Your Correction
