Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
(1) Penyelenggaraan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diwujudkan melalui:
a. pembentukan Komite Manajemen Risiko; dan
b. kebijakan Manajemen Risiko.
(2) Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. struktur Manajemen Risiko;
b. kerangka kerja Manajemen Risiko; dan
c. strategi pembangunan Budaya Risiko.
Your Correction
