Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
(1) Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.
(2) Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, dan anggota KPU Kabupaten/Kota yang menangani tugas dan fungsi hukum dan pengawasan.
Your Correction
