Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
Lingkup Peraturan Komisi ini meliputi:
a. penyelenggaraan Manajemen Risiko;
b. Komite Manajemen Risiko;
c. kebijakan Manajemen Risiko;
d. sistem informasi; dan
e. pedoman teknis Manajemen Risiko.
Your Correction
