Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
Manajemen Risiko diselenggarakan dengan prinsip:
a. terintegrasi;
b. terstruktur dan komprehensif;
c. kustomisasi;
d. inklusif;
e. kolaboratif;
f. dinamis;
g. informasi terbaik yang tersedia;
h. mempertimbangkan sosial dan budaya; dan
i. perbaikan berkelanjutan.
Your Correction
