Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
Manajemen Risiko bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan;
b. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik;
c. MENETAPKAN dan mengelola Risiko yang dihadapi dengan membatasi dan menyelesaikannya dalam kerangka kebijakan umum organisasi;
d. meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dari risiko yang tak terhindari dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap organisasi; dan
e. memberikan arah dan keyakinan bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai tujuan dan/atau sasaran organisasi.
Your Correction
