Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis. 3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi. 5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota. 6. Sekretariat Jenderal KPU adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibu kota negara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU. 7. Sekretariat KPU Provinsi adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibu kota provinsi yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi. 8. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota. 9. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. 10. Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan Risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi. 11. Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka berupaya mencapai sasaran organisasi. 12. Komite Manajemen Risiko adalah tim yang ditunjuk untuk melaksanakan pengendalian pada tingkat kebijakan atas penerapan Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 13. Selera Risiko adalah tingkat risiko yang bersedia diambil dalam upaya pencapaian tujuan dan sasaran. 14. Kriteria Risiko adalah parameter atau ukuran, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, yang digunakan untuk menentukan tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan tingkat dampak atas suatu risiko. 15. Pemilik Risiko adalah pimpinan instansi dan/atau pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan Manajemen Risiko di lingkup kerjanya. 16. Pengelola Risiko adalah pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Manajemen Risiko pada unit kerja masing-masing. 17. Unit Manajemen Risiko adalah unit penyelenggara Manajemen Risiko yang ditunjuk untuk mengoordinasikan proses Manajemen Risiko. 18. Unit Pengawas Manajemen Risiko adalah unit penyelenggara Manajemen Risiko yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan proses Manajemen Risiko. 19. Risiko Kunci adalah Risiko yang sangat penting untuk dikelola bagi keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.
Your Correction