Correct Article 51
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Petugas Ketertiban TPSLN dan KSK diangkat untuk membantu PPLN dan KPPSLN dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN dan KSK.
(2) Petugas Ketertiban TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di TPSLN.
(3) Petugas Ketertiban KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di KSK.
Your Correction
