Correct Article 49
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) PPLN melalui Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei mengusulkan kepada KPU untuk MENETAPKAN pengganti.
(2) Jika rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPLN sudah dilaksanakan, penggantian sekretariat PPLN tidak dilakukan.
Your Correction
