Correct Article 48
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Sekretaris atau staf Sekretariat PPLN dapat diusulkan pemberhentian karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap; atau
c. hasil evaluasi PPLN.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan:
a. pindah di luar wilayah kerja; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Sekretaris atau staf Sekretariat PPLN dapat diusulkan pemberhentian atas hasil evaluasi PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
b. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; atau
c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPLN dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU berdasarkan usulan PPLN melalui Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.
Your Correction
