Correct Article 44
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Tugas sekretaris PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a, meliputi:
a. membantu pelaksanaan tugas PPLN;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPLN;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPLN;
d. memberikan pendapat dan saran kepada PPLN dalam rapat; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris PPLN bertanggung jawab secara fungsional kepada PPLN melalui ketua PPLN dan secara administrasi kepada Sekretaris Jenderal KPU.
Your Correction
