Correct Article 43
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Sekretariat PPLN bertugas:
a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah akreditasi atau wilayah kerja Perwakilan dan di Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei yang telah ditetapkan oleh KPU, dan dilaksanakan oleh PPLN;
b. memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPLN;
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat PPLN berkewajiban:
a. membantu urusan tata usaha PPLN;
b. membantu persiapan dan fasilitasi rapat;
c. membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu;
d. membantu distribusi logistik Pemilu;
e. membantu pencatatan laporan dari Panwaslu LN, peserta Pemilu, dan Pemilih; dan
f. memberikan saran kepada PPLN.
Your Correction
