Correct Article 42
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Sekretariat PPLN yang jumlah Pemilih sampai dengan 1.000 (seribu) beranggotakan 2 (dua) orang.
(2) Susunan keanggotaan Sekretariat PPLN yang jumlah Pemilih lebih dari 1.000 (seribu) beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Susunan keanggotaan Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris PPLN; dan
b. 1 (satu) orang staf Sekretariat PPLN.
(4) Susunan keanggotaan Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris PPLN; dan
b. 2 (dua) orang staf Sekretariat PPLN.
Your Correction
