Correct Article 41
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Sekretariat PPLN berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang yang berasal dari aparatur sipil negara dan/atau non- aparatur sipil negara yang bertugas di:
a. Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; atau
b. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.
(2) Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei dapat memberikan bantuan dan fasilitas untuk sarana dan prasarana kesekretariatan PPLN.
Your Correction
