Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Pantarlih LN meliputi: a. membantu KPU dan PPLN dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih di luar negeri; b. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; c. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; d. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPLN; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban Pantarlih LN meliputi: a. melakukan koordinasi dalam membantu PPLN untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPLN. (3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Pantarlih LN bertanggung jawab kepada PPLN.
Your Correction