Correct Article 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Tugas Pantarlih LN meliputi:
a. membantu KPU dan PPLN dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih di luar negeri;
b. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
c. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
d. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPLN; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban Pantarlih LN meliputi:
a. melakukan koordinasi dalam membantu PPLN untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPLN.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Pantarlih LN bertanggung jawab kepada PPLN.
Your Correction
